Persoalan
yang berkaitan dengan lingkungan hidup hari ini menjadi salah satu bahasan
publik. Pasalnya, hampir semua media marak membicarakan hal ini. Selain itu,
berbagai kalangan melakukan begitu banyak gerakan untuk mengatasi permasalahan
ini tak terlepas pihak pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan dalam bentuk
perjanjian dan peraturan antar negara. Namun, menelaah dari beberapa referensi
yang mengulas tentang lingkungan hidup, saya menyadari jika masalah lingkungan
hidup pada hakikatnya adalah persoalan moral yang merujuk pada perilaku manusia
sebagai ekosistem biotik. Ekosistem adalah interaksi (hubungan) timbal balik antara
makhluk hidup (hayati) dengan unsur-unsur non hayati (abiotik) dalam suatu wilayah
yang membentuk tatanan satu kesatuan. Sebagaimana diketahui, unsur hayati
meliputi tumbuhan, satwa atau hewan, mikroorganisme, dan manusia. Sedangkan
unsur non hayati merupakan unsur fisik dan kimia, seperti tanah, batuan, air,
udara, sinar matahari, curah hujan, suhu atau temperatur dan faktor iklim
lainnya, bahan anorganik (nitrogen, fosfat, karbon, dan sebagainya), serta
bahan organik (karbohidrat, protein, lemak, dan lain-lain). Hubungan timbal
balik yang dinamis dan seimbang terjadi antar unsur tersebut sehingga tercipta
lingkungan yang mendukung kehidupan makhluk hidup dalam ekosistem tersebut. Di
dalam ekosistem terjadi proses ekologi, yakni siklus materi dan energi antar
organisme dan anorganisme.
Lingkungan
hidup sebagai akibat dari hubungan timbal balik unsur dalam ekosistem merupakan
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Manik,
2016). Membahas tentang lingkungan hidup tidak akan terlepas dari lingkaran
makhluk hidup secara khusus manusia yang menurut KBBI adalah makhluk berakal
budi (mampu menguasai makhuk lain). Terutama dalam definisi lingkungan hidup di
atas secara jelas menyebutkan komponen “manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia…..”. Secara tersurat melalui definisi ini, kita dapat memahami jika
manusia secara sadar membutuhkan eksistensi lingkungan hidup bahkan pada
hakikatnya menghuni lingkungan hidup itu sendiri. Artinya, manusia memiliki
tanggung jawab untuk memelihara dan merawat lingkungan hidup itu agar terlihat
asri sehingga nyaman untuk ditempati dalam kegiatan berinteraksi setiap hari.
Namun, tidak dapat dielak bahwa realita menunjukkan jika masih ada manusia bersikap immoral terhadap
lingkungan hidup yang diyakini sebagai sumber kehidupannya. Mirisnya, tindakan
ini pun dilakukan secara sadar dan sengaja.
Sebut
saja, pada tahun 2013 PT Damagas membuang limbah cair ke laut. Sebelumnya
Perusahaan PT Damagas mengakibatkan Pabrik Industri Refenery terbakar hingga
memakan korban luka karena meluapnya minyak ke Laut Dumai. Ironisnya, masalah
ini belum tuntas, perusahaan diketahui publik membuang limbah pada malam hari
di Kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
I Cabang Dumai dengan jumlah yang tidak dapat diperkirakan. Dalam lingkup kecil yakni di Daerah Provinsi
NTT, masalah yang berkenaan dengan lingkungan hidup pun tidak sedikit terjadi.
Menurut data yang dicatat oleh Balai TN Matalawa, kebakaran hutan dan lahan
yang terjadi di kawasan Pulau Sumba pada tahun 2018 adalah 30 kali dengan total
luas dari seluruh kawasan adalah 181.475 hektar dan sebagian besar yang
terbakar adalah Kawasan Sumba Tengah. Bencana ini murni dilakukan secara
sengaja dan sadar oleh manusia. Beberapa ulasan permasalahan tersebut hanya
sebagian kecil dari begitu banyak persoalan yang nyata terjadi. Hal ini tentu
sangat memprihatinkan dan membuat saya kian menyadari dan dengan tegas
berpersepsi bahwa masalah lingkungan hidup pada hakikatnya persoalan moral.
Lingkungan
hidup tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis. Demikian pun, krisis ekologi
global yang terjadi dewasa ini adalah persoalan moral, krisis moral secara
global. Hemat saya, melakukan tindakan buruk secara sengaja dan sadar adalah
tindakan immoral terutama jika merugikan orang lain. Kita pun tidak dapat
mengelak realitas bahwa berbagai masalah lingkungan yang terjadi di era kini
sebagian besar diakibatkan karena perilaku manusia. Kerusakan dan pencemaran
yang terjadi pada unsur-unsur non hayati bersumber dari perilaku manusia yang
tamak, tidak bertanggung jawab, dan apatis. Tak heran, kita pun menyebutkan
bahwa manusia merupakan faktor utama penyebab pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
Arne
Naess, seorang Filsuf Norwegia yang menciptakan istilah “Deep Ecology” mengatakan
bahwa krisis lingkungan hidup yang besar-besaran terjadi dewasa ini hanya dapat
diatasi dengan mendobrak manusia agar melakukan perubahan cara pandang dan
perilaku terhadap alam secara fundamental dan radikal. Saat ini, tidaklah cukup
hanya dengan memprioritaskan pola hidup atau gaya hidup baru tiap individu melainkan
kebiasaan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini berarti, sangatlah perlu untuk
merumuskan etika lingkungan hidup sebagai pedoman bagi manusia untuk membangun
relasi secara baru dengan alam semesta. Setiap individu dituntut untuk setidaknya
memahami etika lingkungan hidup yang baik dan benar. Lebih daripada itu, tidak
cukup dengan memahami tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
terutama dalam berinteraksi dengan alam sebagai akar kehidupan manusia itu
sendiri. Ikhtiar yang dapat dilakukan dapat dimulai dari hal yang paling kecil
namun dibiasakan seperti membuang sampah pada tempatnya. Alhasil, kebiasaan
kecil yang dilakukan akan menjadi budaya yang sangat baik menuju terciptanya
lingkungan hidup yang sehat bagi banyak jiwa yang tidak dapat diperkirakan
jumlahnya.
Hemat
saya, krisis lingkungan hidup global yang membanjiri dunia di hari ini pada
hakikatnya bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau
cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam
keseluruhan ekosistem. Hingga pada waktu tertentu, penyimpangan perspektif ini
memunculkan sepak terjang yang cacat terhadap alam. Kondisi ini menjadi awal
dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang ini. Atas dasar
itu, penataan terhadap pola perilaku manusia dalam berinteraksi dengan alam
menjadi prasyarat untuk dilakukan.
Kekeliruan
pandangan ini berakar dari etika antroposentrisme, yakni perspektif yang
menilik manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang
mempunyai nilai sedangkan alam dan seluruh isinya sekadar alat pemuas
kepentingan dan kebutuhan manusia. Terlebih, manusia dipandang sebagai penguasa
atas alam dan seluruh isinya yang selanjutnya berakibat pada ketamakan dalam
bentuk tindakan semena-mena terhadap alam yang tidak hanya merugikan diri
sendiri melainkan banyak orang.
Krisis
ekologi ini dapat dipadamkan dengan perubahan paradigma dalam ilmu pengetahuan
yang tidak lagi bersifat mekanistis-reduksionistis tetapi bersifat holistis,
juga ekologis. Hal ini menginterpretasikan bahwa semua ilmu pengetahuan
termasuk teknologi didefinisi pula secara moral termasuk korelasinya dengan
lingkungan hidup. Dalam hal ini, eksistensi setiap ilmu pengetahuan termasuk
teknologi harus meninjau dampaknya terhadap lingkungan. Ilmu tidak sekadar
dirumuskan tetapi perlu untuk ditelaah terlebih dahulu agar tidak berdampak
buruk bagi lingkungan sekitar. Tentu saja, eksekutor dari semua ilmu
pengetahuan adalah manusia yang diketahui sebagai akar utama adanya krisis
ekologi.
Maka
dari itu, moralitas manusia perlu dibenahi sejak dini. Pembenahan terhadap
moralitas ini memerlukan komitmen yang kemudian bersinergi menjadi sebuah
gerakan. Bukan lagi tugas WAHLI, bukan juga tugas Ahli Lingkungan Hidup,
apalagi tugas pemerintah melainkan tugas kita semua sebagai individu yang sadar
dan nyata terlihat masih berpijak di bumi ini untuk memelihara dan merawat
lingkungan hidup sebagai salah satu kekayaan yang dengan cuma-cuma diberikan
untuk menyempurnakan kehidupan makhluk hidup. Sinergi gerakan yang dapat
dilakukan dapat ditunjukkan dengan hal-hal kecil. Membiasakan diri untuk selalu
menjaga kebersihan tempat kita tinggal, menyadarkan diri sendiri untuk tetap
mengawat sampah sebelum akhirnya menemui tempat sampah, membuat pekarangan di
depan rumah, membawa kresek berbahan kain setiap bepergian untuk belanja agar
mengurangi sampah plastik dan masih banyak lagi. Kita sudah tak harus melakukan
gerakan besar-besaran yang barangkali hanya rutin sekali seminggu dilakukan dan
berdampak untuk sehari saja. Gerakan yang paling kecil ini dapat dilakukan
setiap hari dan memiliki dampak yang berkelanjutan. Tidak perlu bertanya siapa
yang harus bertanggung jawab dan apa yang lingkungan berikan kepada kita tetapi
adalah keharusan untuk kita bertanya apa yang dapat kita lakukan terhadap
lingkungan sebagai bagian dari kehidupan kita.
Krisis
lingkungan yang kian marak tentu saja
dapat diredam jika dalam kehidupan setiap individu menanamkan etika ekologi. Hal
lain yang tidak dapat disangkal adalah kegiatan atau proyek pembangunan yang
memerlukan lokasi sebagai bagian dari suatu ekosistem. Aktivitas ini tentu saja
akan memberikan dampak terhadap ekosistem itu (lingkungan). Dalam artian dampak
kegiatan ini tidak dapat dihilangkan secara total. Namun demikian, dengan
beretika ekologi maka manusia dapat memikirkan upaya dalam memaksimalkan dampak
positif dan meminimalkan dampak negatif sehingga kerusakan yang ada dapat
ditoleransi oleh lingkungan. Salah satunya, dengan pengelolaan lingkungan yang
berasaskan pelestarian lingkungan.
Pelestarian
lingkungan memuat 2 pengertian yakni, 1) yang dilestarikan adalah fungsi
lingkungan hidup itu sendiri. Suatu lingkungan dapat berubah karena adanya pembangunan,
tetapi fungsi lingkungan tetap dipertahankan. Contoh, suatu areal yang
ditumbuhi dengan berbagai jenis pohon akan digunakan untuk membangun indsutri.
Pohon-pohon yang ada boleh saja ditebang tetapi dalam perencanaan harus
disediakan areal terbuka dan lokasi untuk tanaman penghijauan. Dengan demikian,
fungsi pohon-pohon yang ditebang untuk pembangunan akan diganti oleh areal
terbuka; 2) yang dilestarikan adalah lingkungan itu sendiri, an sich. Misalnya,
keberadaan Hutan Lindung, Taman Nasional, Cagar Alam, yang harus tetap
dipertahankan (tidak boleh diganggu). Dalam hal ini, kegiatan pembangunan tidak
boleh dilakukan di lingkungan itu karena fungsinya tidak dapat dilestarikan
dengan adanya kegiatan pembangunan.
Pada
realitanya, dalam rangka memusnahkan ancaman krisis lingkungan hidup ada begitu
banyak kebijakan pemerintah namun tercatat hingga hari ini masalah lingkungan
tidak pernah berujung. Pasalnya, masih ada begitu banyak oknum yang secara
sadar dan sengaja tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Hemat saya, hal ini
terjadi karena minimnya etika/moralitas individu tentang ekologi. Tidak heran,
setiap hari media diramaikan dengan begitu banyak pembicaraan tentang masalah
lingkungan sehingga sudah menjadi hal yang lumrah terjadi. Merumuskan kebijakan
saja tidaklah cukup tetapi yang paling utama eksekusi/gerakan yang nyata dari
rumusan kebijakan yang ada. Gerakan yang tidak hanya dilakukan oleh sekelompok
orang melainkan setiap individu dituntut untuk itu. Kapan lagi kalo bukan
dimulai hari ini? Siapa lagi kalo bukan kita? Sebab sesungguhnya kerusakan alam
bukan terjadi pada kita, melainkan karena kita.
Kupang, 30 Mei 2022
Anansia Siena

Tidak ada komentar:
Posting Komentar