Senin, 30 Mei 2022

Etika Ekologi Membasmi Krisis Lingkungan



Persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup hari ini menjadi salah satu bahasan publik. Pasalnya, hampir semua media marak membicarakan hal ini. Selain itu, berbagai kalangan melakukan begitu banyak gerakan untuk mengatasi permasalahan ini tak terlepas pihak pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan dalam bentuk perjanjian dan peraturan antar negara. Namun, menelaah dari beberapa referensi yang mengulas tentang lingkungan hidup, saya menyadari jika masalah lingkungan hidup pada hakikatnya adalah persoalan moral yang merujuk pada perilaku manusia sebagai ekosistem biotik. Ekosistem adalah interaksi (hubungan) timbal balik antara makhluk hidup (hayati) dengan unsur-unsur non hayati (abiotik) dalam suatu wilayah yang membentuk tatanan satu kesatuan. Sebagaimana diketahui, unsur hayati meliputi tumbuhan, satwa atau hewan, mikroorganisme, dan manusia. Sedangkan unsur non hayati merupakan unsur fisik dan kimia, seperti tanah, batuan, air, udara, sinar matahari, curah hujan, suhu atau temperatur dan faktor iklim lainnya, bahan anorganik (nitrogen, fosfat, karbon, dan sebagainya), serta bahan organik (karbohidrat, protein, lemak, dan lain-lain). Hubungan timbal balik yang dinamis dan seimbang terjadi antar unsur tersebut sehingga tercipta lingkungan yang mendukung kehidupan makhluk hidup dalam ekosistem tersebut. Di dalam ekosistem terjadi proses ekologi, yakni siklus materi dan energi antar organisme dan anorganisme.

Lingkungan hidup sebagai akibat dari hubungan timbal balik unsur dalam ekosistem merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Manik, 2016). Membahas tentang lingkungan hidup tidak akan terlepas dari lingkaran makhluk hidup secara khusus manusia yang menurut KBBI adalah makhluk berakal budi (mampu menguasai makhuk lain). Terutama dalam definisi lingkungan hidup di atas secara jelas menyebutkan komponen “manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia…..”. Secara tersurat melalui definisi ini, kita dapat memahami jika manusia secara sadar membutuhkan eksistensi lingkungan hidup bahkan pada hakikatnya menghuni lingkungan hidup itu sendiri. Artinya, manusia memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan merawat lingkungan hidup itu agar terlihat asri sehingga nyaman untuk ditempati dalam kegiatan berinteraksi setiap hari. Namun, tidak dapat dielak bahwa realita menunjukkan jika masih  ada manusia bersikap immoral terhadap lingkungan hidup yang diyakini sebagai sumber kehidupannya. Mirisnya, tindakan ini pun dilakukan secara sadar dan sengaja.

Sebut saja, pada tahun 2013 PT Damagas membuang limbah cair ke laut. Sebelumnya Perusahaan PT Damagas mengakibatkan Pabrik Industri Refenery terbakar hingga memakan korban luka karena meluapnya minyak ke Laut Dumai. Ironisnya, masalah ini belum tuntas, perusahaan diketahui publik membuang limbah pada malam hari di Kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)  I Cabang Dumai dengan jumlah yang tidak dapat diperkirakan.  Dalam lingkup kecil yakni di Daerah Provinsi NTT, masalah yang berkenaan dengan lingkungan hidup pun tidak sedikit terjadi. Menurut data yang dicatat oleh Balai TN Matalawa, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Pulau Sumba pada tahun 2018 adalah 30 kali dengan total luas dari seluruh kawasan adalah 181.475 hektar dan sebagian besar yang terbakar adalah Kawasan Sumba Tengah. Bencana ini murni dilakukan secara sengaja dan sadar oleh manusia. Beberapa ulasan permasalahan tersebut hanya sebagian kecil dari begitu banyak persoalan yang nyata terjadi. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan membuat saya kian menyadari dan dengan tegas berpersepsi bahwa masalah lingkungan hidup pada hakikatnya persoalan moral.

Lingkungan hidup tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis. Demikian pun, krisis ekologi global yang terjadi dewasa ini adalah persoalan moral, krisis moral secara global. Hemat saya, melakukan tindakan buruk secara sengaja dan sadar adalah tindakan immoral terutama jika merugikan orang lain. Kita pun tidak dapat mengelak realitas bahwa berbagai masalah lingkungan yang terjadi di era kini sebagian besar diakibatkan karena perilaku manusia. Kerusakan dan pencemaran yang terjadi pada unsur-unsur non hayati bersumber dari perilaku manusia yang tamak, tidak bertanggung jawab, dan apatis. Tak heran, kita pun menyebutkan bahwa manusia merupakan faktor utama penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Arne Naess, seorang Filsuf Norwegia yang menciptakan istilah “Deep Ecology” mengatakan bahwa krisis lingkungan hidup yang besar-besaran terjadi dewasa ini hanya dapat diatasi dengan mendobrak manusia agar melakukan perubahan cara pandang dan perilaku terhadap alam secara fundamental dan radikal. Saat ini, tidaklah cukup hanya dengan memprioritaskan pola hidup atau gaya hidup baru tiap individu melainkan kebiasaan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini berarti, sangatlah perlu untuk merumuskan etika lingkungan hidup sebagai pedoman bagi manusia untuk membangun relasi secara baru dengan alam semesta. Setiap individu dituntut untuk setidaknya memahami etika lingkungan hidup yang baik dan benar. Lebih daripada itu, tidak cukup dengan memahami tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam berinteraksi dengan alam sebagai akar kehidupan manusia itu sendiri. Ikhtiar yang dapat dilakukan dapat dimulai dari hal yang paling kecil namun dibiasakan seperti membuang sampah pada tempatnya. Alhasil, kebiasaan kecil yang dilakukan akan menjadi budaya yang sangat baik menuju terciptanya lingkungan hidup yang sehat bagi banyak jiwa yang tidak dapat diperkirakan jumlahnya.

Hemat saya, krisis lingkungan hidup global yang membanjiri dunia di hari ini pada hakikatnya bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Hingga pada waktu tertentu, penyimpangan perspektif ini memunculkan sepak terjang yang cacat terhadap alam. Kondisi ini menjadi awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang ini. Atas dasar itu, penataan terhadap pola perilaku manusia dalam berinteraksi dengan alam menjadi prasyarat untuk dilakukan.

Kekeliruan pandangan ini berakar dari etika antroposentrisme, yakni perspektif yang menilik manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang mempunyai nilai sedangkan alam dan seluruh isinya sekadar alat pemuas kepentingan dan kebutuhan manusia. Terlebih, manusia dipandang sebagai penguasa atas alam dan seluruh isinya yang selanjutnya berakibat pada ketamakan dalam bentuk tindakan semena-mena terhadap alam yang tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan banyak orang.

Krisis ekologi ini dapat dipadamkan dengan perubahan paradigma dalam ilmu pengetahuan yang tidak lagi bersifat mekanistis-reduksionistis tetapi bersifat holistis, juga ekologis. Hal ini menginterpretasikan bahwa semua ilmu pengetahuan termasuk teknologi didefinisi pula secara moral termasuk korelasinya dengan lingkungan hidup. Dalam hal ini, eksistensi setiap ilmu pengetahuan termasuk teknologi harus meninjau dampaknya terhadap lingkungan. Ilmu tidak sekadar dirumuskan tetapi perlu untuk ditelaah terlebih dahulu agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Tentu saja, eksekutor dari semua ilmu pengetahuan adalah manusia yang diketahui sebagai akar utama adanya krisis ekologi.

Maka dari itu, moralitas manusia perlu dibenahi sejak dini. Pembenahan terhadap moralitas ini memerlukan komitmen yang kemudian bersinergi menjadi sebuah gerakan. Bukan lagi tugas WAHLI, bukan juga tugas Ahli Lingkungan Hidup, apalagi tugas pemerintah melainkan tugas kita semua sebagai individu yang sadar dan nyata terlihat masih berpijak di bumi ini untuk memelihara dan merawat lingkungan hidup sebagai salah satu kekayaan yang dengan cuma-cuma diberikan untuk menyempurnakan kehidupan makhluk hidup. Sinergi gerakan yang dapat dilakukan dapat ditunjukkan dengan hal-hal kecil. Membiasakan diri untuk selalu menjaga kebersihan tempat kita tinggal, menyadarkan diri sendiri untuk tetap mengawat sampah sebelum akhirnya menemui tempat sampah, membuat pekarangan di depan rumah, membawa kresek berbahan kain setiap bepergian untuk belanja agar mengurangi sampah plastik dan masih banyak lagi. Kita sudah tak harus melakukan gerakan besar-besaran yang barangkali hanya rutin sekali seminggu dilakukan dan berdampak untuk sehari saja. Gerakan yang paling kecil ini dapat dilakukan setiap hari dan memiliki dampak yang berkelanjutan. Tidak perlu bertanya siapa yang harus bertanggung jawab dan apa yang lingkungan berikan kepada kita tetapi adalah keharusan untuk kita bertanya apa yang dapat kita lakukan terhadap lingkungan sebagai bagian dari kehidupan kita.

Krisis lingkungan  yang kian marak tentu saja dapat diredam jika dalam kehidupan setiap individu menanamkan etika ekologi. Hal lain yang tidak dapat disangkal adalah kegiatan atau proyek pembangunan yang memerlukan lokasi sebagai bagian dari suatu ekosistem. Aktivitas ini tentu saja akan memberikan dampak terhadap ekosistem itu (lingkungan). Dalam artian dampak kegiatan ini tidak dapat dihilangkan secara total. Namun demikian, dengan beretika ekologi maka manusia dapat memikirkan upaya dalam memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif sehingga kerusakan yang ada dapat ditoleransi oleh lingkungan. Salah satunya, dengan pengelolaan lingkungan yang berasaskan pelestarian lingkungan.

Pelestarian lingkungan memuat 2 pengertian yakni, 1) yang dilestarikan adalah fungsi lingkungan hidup itu sendiri. Suatu lingkungan dapat berubah karena adanya pembangunan, tetapi fungsi lingkungan tetap dipertahankan. Contoh, suatu areal yang ditumbuhi dengan berbagai jenis pohon akan digunakan untuk membangun indsutri. Pohon-pohon yang ada boleh saja ditebang tetapi dalam perencanaan harus disediakan areal terbuka dan lokasi untuk tanaman penghijauan. Dengan demikian, fungsi pohon-pohon yang ditebang untuk pembangunan akan diganti oleh areal terbuka; 2) yang dilestarikan adalah lingkungan itu sendiri, an sich. Misalnya, keberadaan Hutan Lindung, Taman Nasional, Cagar Alam, yang harus tetap dipertahankan (tidak boleh diganggu). Dalam hal ini, kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan di lingkungan itu karena fungsinya tidak dapat dilestarikan dengan adanya kegiatan pembangunan.

Pada realitanya, dalam rangka memusnahkan ancaman krisis lingkungan hidup ada begitu banyak kebijakan pemerintah namun tercatat hingga hari ini masalah lingkungan tidak pernah berujung. Pasalnya, masih ada begitu banyak oknum yang secara sadar dan sengaja tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Hemat saya, hal ini terjadi karena minimnya etika/moralitas individu tentang ekologi. Tidak heran, setiap hari media diramaikan dengan begitu banyak pembicaraan tentang masalah lingkungan sehingga sudah menjadi hal yang lumrah terjadi. Merumuskan kebijakan saja tidaklah cukup tetapi yang paling utama eksekusi/gerakan yang nyata dari rumusan kebijakan yang ada. Gerakan yang tidak hanya dilakukan oleh sekelompok orang melainkan setiap individu dituntut untuk itu. Kapan lagi kalo bukan dimulai hari ini? Siapa lagi kalo bukan kita? Sebab sesungguhnya kerusakan alam bukan terjadi pada kita, melainkan karena kita.

 


Kupang, 30 Mei 2022

Anansia Siena

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa sebagai Jembatan Komunikasi dalam Pembangunan Politik Indonesia

                  Gambar 1. Peserta SSP Batch 2 Kelompok V usai pertemuan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nasional dan Kedepu...